Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Menjaga Hutan Papua

Curah hujan ekstrem bukan penyebab utama banjir bandang dan tanah longsor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

21 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Curah hujan ekstrem bukan penyebab utama banjir bandang dan tanah longsor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Bencana yang melanda pada Sabtu lalu itu lebih disebabkan oleh rusaknya kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Alam yang menjadi pelindung penduduk Jayapura itu seolah-olah murka dan mendatangkan malapetaka yang mengakibatkan 104 orang meninggal dan 79 orang hilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sembilan ribu orang harus mengungsi akibat bencana yang dipicu oleh ulah manusia ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan Pegunungan Cycloop, yang seharusnya menjadi area resapan air, berubah menjadi kawasan permukiman dan pertanian. Kerusakan ini dibiarkan tanpa kontrol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegunungan Cycloop, yang juga dikenal dengan nama Dobonsolo, ditetapkan sebagai kawasan cagar alam pada 1978. Namun, sejak 16 tahun lalu, pendatang banyak membuka lahan di kawasan itu untuk permukiman dan pertanian tradisional. Padahal topografi kawasan yang berada di seputaran Bandar Udara Sentani ini miring. Tutupan hutan banyak yang hilang. Dengan demikian, ketika terjadi hujan lebat, air meluncur dari daerah yang lebih tinggi ke daerah yang lebih rendah tanpa penghalang.

Semestinya, banjir bandang yang pernah melanda Sentani pada 2007 menjadi pelajaran buat penduduk dan pemerintah. Penyebab bah saat itu juga sama, hujan dengan intensitas sangat tinggi di kawasan pegunungan yang telah rusak. Prahara itu tak jua membuat pemerintah menyusun mitigasi bencana. Perusak hutan tak dikenai sanksi. Hampir tak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikan kerusakan di Pegunungan Cycloop.

Banjir Sentani ini sekaligus menjadi catatan agar pemerintah segera bertindak menjaga hutan Papua sebagai hutan terakhir Indonesia. Penerapan hukum pidana dan sanksi hukum adat di kawasan konservasi semestinya segera ditegakkan.

Saat ini tutupan kebun sawit di Papua mencapai 200 ribu hektare. Hampir semua lahan kebun sawit ini semula merupakan kawasan hutan. Meski "baru" 200 ribu hektare hutan yang berubah menjadi kebun sawit, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan Papua seluas 1,6 juta hektare untuk sawit.

Artinya, ada 1,4 juta kawasan pelepasan hutan yang belum menjadi kebun sawit yang masih bisa dikembalikan sebagai hutan lindung. Kerusakan hutan Papua akan bertambah parah dengan terbitnya banyak izin tambang, izin hutan tanaman industri, dan izin hak pengusahaan hutan.

Di Papua, peran masyarakat adat dan hukum adat sangat penting untuk menjaga hutan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat harus duduk bersama untuk mendialogkan aturan pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat sekaligus melestarikannya. Selain itu, pemerintah perlu mengoreksi ketimpangan penguasaan hutan di Papua. Izin untuk konsesi yang tidak aktif dapat ditarik dan pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat adat.

Banjir Sentani juga bisa menjadi momentum untuk menggalakkan upaya mengatasi pembalakan liar di Papua. Selama ini, polisi baru menangkap pelaku di tingkat bawah, seperti tukang tebang kayu atau sopir truk pengangkut kayu. Penegakan hukum oleh polisi belum sampai pada pelaku kelas kakapnya. Dengan penegakan hukum dan penataan pengelolaan kawasan hutan, kerusakan lebih parah pada hutan Papua bisa dicegah sejak dini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus