Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semuanya berawal dari tiga Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni yang bernomor 26, 31, dan 37 Tahun 2004. Ketiganya secara singkat memberikan batasan kepada deklarator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menjadi calon presiden pada Pemilu 2004 karena alasan kesehatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo