Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Paripurna Bereskan Penerbangan Kita

Lima maskapai diketahui melanggar izin penerbangan. Langkah bagus untuk membenahi sistem angkutan udara.

12 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APRESIASI patut diberikan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang menginvestigasi pelanggaran izin penerbangan beberapa maskapai. Investigasi itu dipicu pembekuan sementara izin terbang AirAsia rute SurabayaSingapura. Pesawat PKAXC QZ8501 milik maskapai itu jatuh di Selat Karimata, sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014. Hasil investigasi diumumkan Jonan pada Jumat pekan lalu.

Lima maskapai diketahui telah melanggar 61 penerbangan. Kelimanya adalah Garuda Indonesia (4 pelanggaran), Lion Air (35), Wings Air (18), TransNusa (1), dan Susi Air (3). Selain lima maskapai itu dihukum, sebelas pejabat yang bertanggung jawab diberi sanksi.

Jonan tak boleh berhenti di situ. Ia harus menindaklanjuti temuan dengan mengusut kemungkinan suap di balik pelanggaran tersebut. Sudah jadi omongan: maskapai mengeluarkan pelicin untuk mendapatkan izin kelaikan pesawat dan persyaratan terbang. Mereka yang menyuap dan menerima suap harus diberi sanksi.

Kementerian Perhubungan perlu membentuk tim independen untuk membongkar jaringan perhubungan udara. Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan di antara pejabat Kementerian sendiri. Niat Jonan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan tak boleh berhenti di bibir. Tanpa tindakan tegas, korupsi bandara akan seperti kata pepatah: patah tumbuh hilang berganti.

Pembenahan sistem dan prosedur perizinan tidak boleh dilupakan. Penerapan sistem online perizinan sudah sangat mendesak dilakukan. Penindakan hendaknya hanya merupakan langkah awal untuk pembenahan yang menyeluruh. Pemerintah harus memiliki rencana berkesinambungan buat membereskan karutmarut perhubungan udara.

Sengkarut perizinan tidak lepas dari ketatnya persaingan bisnis di dunia penerbangan. Sejak tumbuhnya penerbangan tarif murah (lowcost carrier), bisnis penerbangan Indonesia makin marak. Kepadatan penumpang dan pesawat di bandarabandara besar sudah mengkhawatirkan.

Penerbangan murah semestinya hanya diizinkan mengurangi kualitas pelayanan untuk menekan harga. Aspek keselamatan tak boleh diganggu gugat. Faktanya, ada saja cerita tentang maskapai yang menyunat anggaran pemeliharaan pesawat—bagian terpenting dari unsur keselamatan. Telah sering kita dengar ada maskapai yang menggunakan ban vulkanisir untuk menekan biaya perawatan.

Audit keselamatan penerbangan yang dilakukan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional pada 2014 memberi nilai buruk kepada Indonesia di hampir semua poin, termasuk "regulasi penerbangan sipil". Sejak 2007, otoritas penerbangan Amerika Serikat dan Uni Eropa melarang pesawat Indonesia melintas bebas di wilayah udara mereka. Otoritas itu memasukkan Indonesia ke kategori 2, yaitu tak layak terbang di wilayah udara Amerika.

Pembenahan perhubungan udara pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja bisnis penerbangan kita. Mereka yang berpikiran sempit akan mengatakan pembenahan ini akan mematikan industri penerbangan dan memperburuk daya saing Indonesia.

Dengan pembenahan yang paripurna, justru sebaliknya yang akan terjadi. Indonesia makin kompetitif sebagai penyelenggara jasa perhubungan udara. Rasio penumpang tewas karena kecelakaan dengan total penumpang bisa ditekan. Saat ini, dari satu juta penumpang pesawat kita, satu meninggal karena kecelakaan. Di Amerika Serikat, rasio itu 1 : 25 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus