Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TELEVISI Republik Indonesia seperti dibiarkan mati pelan-pelan. Status lembaga siaran ini tidak jelas sekarang. Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2002 yang mengubah status TVRI dari perusahaan jawatan (perjan) menjadi PT (persero). Konsekuensi dari perubahan itu, kucuran dana dari pemerintah yang selama ini bersumber pada APBN dihentikan sejak berakhirnya tahun anggaran 2002. Jadi, mulai Januari 2003, TVRI sebagai persero harus mencari dana sendiri dan bahkan, sebagaimana persero yang berstatus BUMN, TVRI harus mengusahakan laba buat pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo