Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pencegahan Korupsi Dana Wabah Corona

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 62 triliun.

26 Maret 2020 | 07.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emerson Yuntho
Pegiat Antikorupsi dan Wakil Direktur Visi Integritas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 62 triliun. Dana tersebut berasal dari relokasi anggaran kementerian dan lembaga pemerintah yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di satu sisi, anggaran dana bencana sebesar Rp 62 triliun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah corona di Indonesia yang sudah sangat masif. Namun, di sisi lain, besarnya jumlah dana yang dikucurkan menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sudah memperingatkan akan menindak tegas oknum pemerintah yang melakukan korupsi anggaran untuk penanganan penyebaran wabah Covid-19.

Selain menyiapkan dana alokasi khusus untuk penanganan virus corona, sesungguhnya setiap tahun pemerintah membuat alokasi dana yang sangat besar untuk penanggulangan bencana di Tanah Air. Misalnya, pada 2019, anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam yang disediakan pemerintah mencapai Rp 15 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam dari dana bencana pada 2018 yang hanya sebesar

Rp 7 triliun. Sebelum wabah corona muncul, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 triliun untuk dana cadangan bencana pada 2020.

Kekhawatiran Sri Mulyani dan banyak pihak akan potensi korupsi anggaran atau dana bencana bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana pernah muncul di beberapa daerah yang mengalami bencana alam, seperti tsunami di Aceh, Nias, Donggala, dan Sukabumi, juga gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch, selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana. Karena alasan bencana dan darurat, uang jutaan bahkan miliaran rupiah sering digelontorkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Nilai kerugian negara maupun praktik suap yang berkaitan dengan dana bantuan bencana beragam dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Badan Pemeriksa Keuangan pada 2005 mengungkapkan penyimpangan dana bencana tsunami di Aceh dan Nias mencapai lebih dari Rp 150 miliar. Pelaku korupsi dana bencana terdiri atas kepala daerah, pegawai dinas atau kementerian, serta pihak swasta dan pejabat pemerintah di badan penanggulangan bencana di daerah.

Menurut regulasi antikorupsi, sesungguhnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menjerakan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.

Sayangnya, meskipun korupsi dana bantuan bencana marak terjadi dan belasan pelakunya sudah dibawa ke proses hukum, hingga saat ini belum ada satu pun koruptor dana bencana yang terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman mati. Pada umumnya, vonisnya masih tergolong ringan. Rata-rata di bawah 5 tahun penjara. Ringannya hukuman dan tiadanya efek jera bagi pelaku tampaknya menjadi salah satu pendorong masih munculnya korupsi dana bencana di sejumlah daerah.

Ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dana bantuan bencana, termasuk dalam dana bantuan untuk penanganan virus corona yang akan segera dikucurkan pemerintah. Pertama, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memberikan peringatan disertai sanksi tegas kepada pejabat yang melakukan korupsi dana bantuan bencana. Strategi ini diharapkan dapat menekan niat korupsi dana bantuan bencana.

Kedua, pengelolaan dana bencana harus transparan dan akuntabel. Tiap instansi yang terlibat dalam penanganan bencana harus mengumumkan secara terbuka penggunaan anggaran dan bersedia diaudit secara berkala. Hal ini penting untuk menghindari kecurigaan sekaligus menutup celah korupsi selama proyek dijalankan.

Ketiga, membuat suatu gugus tugas yang akan menerima pengaduan dari masyarakat dan mengawasi penggunaan dana khusus bencana. KPK dan kepolisian dapat saja membentuk tim gabungan untuk mengawasi penggunaan dana bencana penanganan virus corona. Jika ditemukan korupsi, gugus tugas ini dapat langsung melakukan proses penyelidikan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dana bencana, yang nantinya harus dituntut dan divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

 
Ali Umar

Ali Umar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus