Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SELAMA koruptor tidak dimiskinkan, pemberantasan korupsi di negeri ini bakal selamanya jalan di tempat. Percuma saja penegak hukum menangkapi pejabat yang menyelewengkan kewenangannya jika harta hasil pencolengan mereka tak disita untuk negara. Sayangnya, itulah yang kini terjadi di Indonesia. Kasus korupsi yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, adalah satu contohnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo