Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pernyataan-pernyataan pejabat kita

Tanggapan atas ucapan menkeh dan dirjen perla tentang hilangnya penyelam santoso pribadi. tindakan deparlu dalam kasus harta karun de geldermalsen lamban dan tak mengerti istilah salvage. (kom)

4 Oktober 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGAI warga negara pencinta bahari, kami ingin mengomentari Laporan Utama TEMPO 13 September. Pertama mengenai hilangnya Ir. Santoso Pribadi, TEMPO menulis, "Tim makan siang di KM Sima Sakti, Santoso Pribadi lantas memutuskan turut menyelam. Pada pukul 13.55 Santoso, Hermanto, dan Joko terjun lewat buritan kapal . . . " dan seterusnya. Bukankah Santoso mempunyai ketua serta koordinaor tim? Bisakah Santoso memutuskan sendiri bahwa dia akan menyelam atau tidak? Sangatlah disayangkan ucapan Menkeh Ismail Saleh, "Santoso hanya penyelam cadangan yang mungkin kurang berpengalaman." Kalau sudah disadari bahwa Santoso kurang berpengalaman, mengapa harus diikutsertakan dalam tim penyelam? Setidaknya, Santoso masih bisa dicegah sewaktu akan menyelam sendirian! Juga, pendapat Dirjen Perla J.E. Habibie, "Santoso Pribadi meninggal karena kecelakaan biasa," rasanya terlalu cepat dikemukakan! Pemeriksaan meedis saja belum dilakukan, wong mayat Santoso belum ditemukan! Bagaimanapun kita sudah kehilangan seorang tenaga muda, ahli purbakala dasar laut, yang masih tergolong langka di negeri ini! Kedua, lepas dari posisi mana yang betul, dua posisi yang diberitakan TEMPO -- baik hasil temuan tim resmi Pak Baharuddin Lopa maupun temuan David Bernet/PT Sac Nusantara -- jelas, berada di luar garis pantai 12 mil. Lokasi temuan tim resmi berada pada arah baringan 226 sejauh 181/2 mil dari dari Pulau Kayu Ara (pulau terdekat) atau sekitar 2 mil di sebelah selatan Karang Heloputan, sedangkan lokasi temuan David Bernet/PT Sac Nusantara berada sekitar 15 mil di sebelah timur Pulau Merapas (pulau terdekat) Kesamaannya, kedua lokasi tersebut berada pada alur pelayaran kapal-kapal yang masuk/ke luar Selat Singapura dari/ke Laut Jawa. Dugaan kami, berdasarkan temuan tim resmi, kapal De Geldermalsen karam setelah membentur karang Heloputan dalam pelayaran dari selatan (Indonesia?) menuju Singapura bukan sebaliknya! Melihat jauhnya garis pantai dari lokasi temuan tim resmi maka apabila pengajuan klaim masih memungkinkan, tim resmi harus bisa membuktikan bahwa Karang Heloputan (d/h Admiral Stellingweff) merupakan dangkalan dalam wilayah Indonesia. Sangat pula disayangkan, tindakan Deparlu menghadapi penundaan eksekusi lelang di Amsterdam itu. Seharusnya, Deparlu bisa bersikap lebih tegas jika mengetahui keadaan dengan lebih pasti, agar barang hasil jarahan itu tidak keburu dilelang. Agaknya, pemerintah baru tersentak kaget setelah mengetahui harga barang-barang antik yang dicuri itu bernilai US$ 15 juta lebih dan buru-buru membentuk tim resmi! Ketiga, istilah salvage, kiranya, tidak hanya semata untuk survey penyelaman kapal-kapal yang tenggelam beserta muatannya, penundaan/towing atau penggandengan tugging bagi kapal-kapal yang membutuhkan pertolongan (akan karam, kerusakan mesin, dan lain-lain) juga termasuk dalam salvage. Dirjen Perla, tentu, menyadari ini, sehingga, seharusnya, mekanisme perizinan sudah bisa dikualifikasikan dengan jelas -- toh, masih "kecolongan" juga! Keempat, dimensi De Geldermalsen dengan ukuran panjang 15 meter serta lebar 12 meter, kiranya, tidak menunjang bobot matinya yang 12 ribu ton (?) ADRIAN LUNTUNGAN (Alamat di Jakarta pada Redaksi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus