Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo