Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kisahnya begini. Sudah jadi dalil dalam administrasi pemerintahan bahwa tumpang tindih fungsi organisasi harus dihindarkan. Membuat dua organ dengan wewenang kembar itu buruk, karena mengakibatkan simpang-siur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, yang mengacaukan dan menggerogoti efisiensi. Ini yang dikhawatirkan terjadi dengan keputusan Presiden Habibie membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) dengan Keputusan Presiden Nomor 191/1998.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo