Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Rencana Absurd Menteri Komunikasi

Niat pemerintah memperketat prosedur penyadapan mengancam gerakan pemberantasan korupsi. Sadap cukup diaudit komite pengawas.

30 November 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RENCANA pemerintah mengatur prosedur penya­dapan sangat berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila diteruskan, rencana pembuatan peraturan pemerintah tentang sadap itu hanya menunjukkan pemerintah tak pernah sadar bahwa korupsi di negeri ini sudah mencapai stadium kronis. Untuk memberantasnya, diperlukan upaya nonkonvensional. Penyadapan merupakan salah satu terobosan penting yang perlu terus dilakukan.

Sebaiknya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifa­tul Sembiring memfungsikan departemen yang ia pimpin sebagai ”agen perubahan” masyarakat dalam meman­fa­atkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas hidup. Menteri Tifatul tidak perlu ikut sibuk ­mengurusi sadap-menyadap ini. Lupakan saja gagasan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan yang harus menghubungi departemennya sebelum melakukan penyadapan atas perintah pengadilan.

Departemen Komunikasi sama sekali tidak memiliki hak menjadi ”koordinator” penyadapan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pun telah menyebutkan kewenangan menyadap hanya dimiliki lembaga-lembaga penegak hukum. Dan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki wewenang menyadap tanpa pe­rintah pengadilan demi kepentingan penyelidikan.

Penyadapan selama ini menjadi senjata efektif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus seperti Bul­yan Royan, Al-Amin Nasution, dan Abdul Hadi Djamal, juga anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, ditangkap melalui operasi yang menggunakan metode ini. Masih pula segar di ingatan, dugaan rekayasa hukum dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah digagalkan melalui operasi penyadapan.

Ketimbang salah melangkah, pemerintah mestinya memberikan wewenang lebih besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejahatan korupsi merupakan pidana yang paling sulit dideteksi dan diinvestigasi. Sebab, pelaku korupsi di negeri kita umumnya tahu persis titik-titik kelemahan aturan hukum. Karena itu, untuk membasminya, diperlukan cara progresif, termasuk penyadapan. Kegiatan penjebakan untuk menyelidiki kasus korupsi bukan merupakan barang haram di negara-ne­gara maju.

Menteri Tifatul menyebut Australia dan Korea Selatan sebagai sumber rujukan gagasan yang dilontarkannya. Ia mestinya juga melihat kisah sukses penangkapan belasan polisi korup di Washington, Amerika Serikat, oleh Biro Penyelidik Federal pada 1992. Operasi untuk membongkar jaringan polisi penerima suap dan pelindung perdagangan obat terlarang ini dilakukan melalui penyadapan dan penjebakan selama enam bulan. Dinamai Broken Faith, operasi ini berhasil meringkus 12 orang polisi untuk diajukan ke persidangan. Operasi ini tentu saja tidak dilakukan dengan lebih dulu melapor ke Departemen Komunikasi di sana.

Memang benar, setiap warga negara harus dilindungi dari penyadapan yang tidak pada tempatnya. Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di Komisi Pembe­rantasan Korupsi, juga di kepolisian dan kejaksaan, ope­rasi penyadapan bisa saja diaudit oleh semacam komite pengawas di masing-masing lembaga itu. Dengan begitu, meski dilakukan dengan cara-cara progresif, setiap ope­rasi bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lebih baik Menteri Tifatul berkonsentrasi pada tugas utamanya, memperbaiki komunikasi dan sistem informasi negara ini. Tentu ia tak ingin kelak dikenang sebagai menteri yang pernah mempreteli kewenangan lembaga antikorupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus