Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BATAS waktu pelaporan harta kekayaan setiap penyelenggara negara periode 2023 berakhir pada 31 Maret lalu. Berdasarkan data yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi, dari total 406.844 penyelenggara negara yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), baru 392.772 orang (96,54 persen) yang telah melaporkan hartanya kepada KPK. Persentase itu menurun dibanding pada periode 2022 yang mencapai 97 persen.Â
Jika dirinci, dari tiga cabang kekuasaan, ternyata legislatif menempati peringkat corot, yakni hanya 79,77 persen. Potret suram kepatuhan LHKPN para legislator sungguh bukan kabar mengejutkan lagi. Betapa tidak, hampir setiap tahun wakil-wakil rakyat itu konsisten mengabaikan LHKPN. Pada 2021, misalnya, kepatuhan LHKPN anggota legislatif sebesar 87,05 persen. Naik sedikit menjadi 88 persen pada 2022 dan anjlok 10 persen pada tahun ini.
Dengan melihat data tersebut, artinya, dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, tingkat kepatuhan LHKPN anggota legislatif belum pernah mencapai 90 persen. Sedangkan cabang kekuasaan lainnya, seperti eksekutif dan yudikatif, angkanya sudah di atas 95 persen.Â
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.