Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Penguasaan tanah adat oleh negara terjadi sampai hari ini, meski terus-menerus diprotes warga.
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang patok-patok permanen di kawasan hutan yang didiami masyarakat adat di Sumatera Utara.
Masyarakat adat di Sumatera Utara khawatir penguasaan negara atas hutan di wilayah mereka dilakukan untuk memberikan karpet merah kepada korporasi.
SEPULUH tahun setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan posisi masyarakat adat atas hak tanah melalui putusan nomor 35 tahun 2012, konflik agraria perihal tanah adat di negeri ini ternyata tak surut jua. Penguasaan tanah adat oleh pemerintah dan korporasi, disertai peminggiran sistematis atas hak masyarakat adat, terus terjadi sampai hari ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo