Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Akhir Hikayat Tanah Adat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan lahan hutan masyarakat adat di Sumatera Utara sebagai hutan negara. Menerabas banyak aturan hukum.

21 Mei 2022 | 00.00 WIB

Akhir Hikayat Tanah Adat
Perbesar
Akhir Hikayat Tanah Adat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Penguasaan tanah adat oleh negara terjadi sampai hari ini, meski terus-menerus diprotes warga.

  • Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang patok-patok permanen di kawasan hutan yang didiami masyarakat adat di Sumatera Utara.

  • Masyarakat adat di Sumatera Utara khawatir penguasaan negara atas hutan di wilayah mereka dilakukan untuk memberikan karpet merah kepada korporasi.

SEPULUH tahun setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan posisi masyarakat adat atas hak tanah melalui putusan nomor 35 tahun 2012, konflik agraria perihal tanah adat di negeri ini ternyata tak surut jua. Penguasaan tanah adat oleh pemerintah dan korporasi, disertai peminggiran sistematis atas hak masyarakat adat, terus terjadi sampai hari ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus