Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Serius Menata Pedagang Kaki Lima

Menertibkan mereka bukan perkara mustahil. Kuncinya kesungguhan menegakkan peraturan daerah.

18 Agustus 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK yang ketar-ketir ketika Gubernur Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, berupaya menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Tak sedikit yang pesimistis, bahkan menganggap langkah berani keduanya ini bakal membentur tembok. Mustahil, juga berisiko gawat, lantaran para pedagang itu sudah bertahun-tahun dibiarkan mengokupasi bahu jalan dan trotoar di sana tanpa ada yang menyentuh.

Apalagi aparat malah terlibat aktif melanggengkan persoalan. Mereka menutup mata sekaligus menikmati hasil pungutan liar yang dilakukan preman dan para petugas di lingkungan rukun warga setempat. Setelah membayar "uang keamanan", para pedagang kaki lima merasa berhak berjualan di tempat-tempat yang tidak semestinya. Jalanan mampet, masyarakat pengguna jalan pun dibikin tak nyaman.

Karena itulah langkah berani duet Jokowi-Ahok menertibkan pedagang kaki lima Tanah Abang perlu diapresiasi. Mereka tidak digusur, tapi dikembalikan ke habitat semestinya, berjualan di konter-konter Blok G dengan persyaratan yang transparan dan ringan. Setelah puluhan tahun Tanah Abang semrawut dan kronis dengan praktek pungutan liar, publik akhirnya melihat bahwa penataan itu bukanlah misi mustahil.

Penertiban pedagang kaki lima di Tanah Abang dan di beberapa tempat lain, seperti Jatinegara dan Pasar Minggu, baru satu tahapan dari pembenahan tata kota secara keseluruhan. Kata kuncinya adalah sejauh mana pejabat setempat benar-benar menegakkan peraturan serta menjaga agar setiap tatanan hukum dijalankan dengan baik dan benar.

Sejarah mengurus mereka ada sejak zaman Gubernur Tjokro­­-p­ra­nolo. Saat itu ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota. Dalam aturan ini, gubernur berwenang menentukan tempat berjualan bagi mereka. Pedagang kaki lima wajib mendapat izin berjualan, selain dilarang membuat bangunan permanen di tempatnya berdagang.

Masih ada tameng hukum lain. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tegas-tegas melarang pedagang kaki lima membuka lapak di tempat kepentingan umum, seperti jalan, trotoar, dan jembatan penyeberangan. Lalu masih ada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Provinsi DKI Jakarta. Di dalamnya juga diatur soal tempat serta hak dan kewajiban mereka.

Hak pedagang kaki lima mendapat tempat berdagang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Setiap usaha swasta berupa pusat pertokoan atau pasar swalayan dengan luas bangunan 200-500 meter persegi dan di atas 500 meter persegi wajib menyediakan tempat bagi pedagang kaki lima di dalam bangunannya dengan porsi 10 dan 20 persen. Di Jakarta kini ada lebih dari 500 pusat belanja besar, yang mayoritas terdiri atas mal dan hypermarket. Bayangkan jika Perda Perpasar­an Swasta tadi ditegakkan.

Setelah menerapkan semua peraturan tersebut, langkah berikutnya adalah mengintegrasikannya dengan penataan kota yang baik. Fungsi sosial dan komersial kota perlu diseimbangkan. Selama ini, tata kota Jakarta sangat mengutamakan fungsi komersial. Kini saatnya menggenjot fungsi sosial, seperti penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat menengah ke bawah di dekat sumber ekonomi mereka. Pedagang kaki lima sudah seharusnya memperoleh tempat tinggal yang dekat dengan tempat mereka berjualan. Pembangunan rumah-rumah susun milik atau sewa bagi mereka wajib dijalankan setelah penataan yang sangat melelahkan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus