Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HUKUM pancung terhadap Ruyati binti Satubi telah melahirkan pelbagai problem serius yang harus segera diurus. Eksekusi atas tenaga kerja perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, yang divonis mati dengan tuduhan membunuh majikannya itu dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia, apalagi keluarganya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo