Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Stop Penyidikan Kasus Bambang

Peradi Menyatakan Bambang Widjojanto Tak Melanggar Kode Etik. Polisi Tak Perlu Malu Menghentikan Penyidikan.

25 Mei 2015 | 00.00 WIB

Stop Penyidikan Kasus Bambang
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI sebetulnya sudah memiliki cukup alasan menghentikan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah memutuskan Bambang tak melanggar kode etik advokat. Ia dinyatakan tak terbukti mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus