Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
POLISI sebetulnya sudah memiliki cukup alasan menghentikan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah memutuskan Bambang tak melanggar kode etik advokat. Ia dinyatakan tak terbukti mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo