Dapat dipastikan, bukan hanya saya yang terkejut mendengar berita tentang Undang-Undang Lalu Lintas yang baru. Dari beratnya sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar, tampaknya harapan "nyamannya di jalan raya" akan menjadi kenyataan sebaliknya. Undang-undang baru itu kurang membedakan "pelanggar sengaja" dan "pelanggar tidak sengaja". Pelanggar sengaja umpamanya yang tidak memiliki SIM, perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap, atau ugalugalan di jalan. Jumlah mereka pasti akan menyurut secara drastis. Tapi pelanggar kan bukan cuma mereka? Maka, peraturan ini justru akan berakibat fatal bagi pelanggar tak sengaja, misalnya lupa membawa suratsurat atau soal kelengkapan kendaraan. Peraturan ini akan banyak memakan korban para pengemudi yang sebenarnya sopan tapi melakukan pelanggaran secara tak sengaja. Kalau kita bandingkan dengan peraturan yang berlaku di Jepang, ternyata denda yang akan diterapkan di Indonesia terasa mahal. Di Jepang, denda yang diterapkan, misalnya untuk kendaraan melebihi kecepatan, maksimun 15.000 yen disertai pengurangan 2 point. Salah parkir didenda 12.000 yen dan dikurangi 2 point. Sedangkan lupa membawa SIM hanya dikenai denda 3.000 yen tanpa pengurangan point. Itu akan terasa lebih murah bila kita bandingkan dengan rata-rata penghasilan mereka yang sekitar 400.000 yen per bulan. Bagi orang Jepang, bukan denda yang mereka takutkan, yang mereka takutkan adalah pengurangan ipointr itu. Karena bila ipointr mereka habis, mereka terpaksa mengikuti kursus lalu lintas dan ujian SIM kembali, yang tidak mudah dan makan waktu. Di sini, faktor lupa ternyata dianggap kesalahan kecil di Jepang. Meskipun sudah ada penjelasan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas yang akan diterapkan di negeri kita itu berlaku untuk jangka panjang, artinya faktor inflasinya sudah diperhitungkan, bukankah itu terasa berat untuk saat ini? Kenapa tidak dilakukan secara bertahap, atau dendanya relatif sesuai dengan harga kendaraan? Bila peraturan ini diimbangi dengan kedisiplinan para polisi, pasti akan terasa dampak positif dari peraturan baru ini. Jadi, bukan hanya si pemakai lalu lintas yang harus didisiplinkan. SUNARNO Osaka University Japan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini