Akhir-akhir ini, Undang-Undang Lalu Lintas No.14 sedang populer. Di jalanan, karena sedang menjadi mode, undang-undang itu disebut dengan gaya plesetan. Misalnya, ada yang menyebutnya sebagai "uang-uang lalu lintas". Di forum yang lebih resmi, timbul pro dan kontra. Sebetulnya masalahnya sederhana saja. Argumen yang kontra hanya berkisar pada besarnya denda dan pengemudi tidak mampu membayar denda. Nah, jika itu persoalannya, ada peluang untuk mengatur agar mereka bebas dari denda uang. Dengan gaya plesetan, saya usulkan caranya begini. Sebaiknya kita tegaskan dulu pengemudi yang bagaimana yang pasti tidak mampu membayar denda. Soalnya, pengemudi itu bermacam-macam: pengemudi profesional, seperti sopir bus, dan pengemudi amatiran, seperti pemilik kendaraan. Menurut saya, pengemudi pro itulah yang tidak mampu menanggung denda, dan perlu diberi proteksi. Kebanyakan mereka itu sudah memiliki SIM umum. Bagi mereka yang memiliki SIM umum bila melakukan pelanggaran lalu lintas dibebaskan dari uang denda. Sebagai gantinya, mereka dibebankan semacam kerja rodi membuat jalan, atau ditugasi mencegah kemacetan lalu lintas. Setiap orang boleh saja mempunyai SIM umum, tapi tigkat kesulitan mendapatkan SIM umum itu jauh berbeda dengan SIM biasa, atau juga ketimbang SIM umum sekarang. Juga, masa berlakunya dipersingkat. Nah, dengan cara ini, untuk menghindari sanksi lalu lintas, para pemilik kendaraan akan cenderung menggunakan tenaga pengemudi. Ini peluang kerja yang besar sekali. Segi positif lainnya adalah jalanan akan lebih aman karena lebih banyak pengemudi profesional yang menjalankan kendaraan. Mungkin juga akan berkembang, misalnya, fasilitas kredit untuk honor pengemudi. Ada juga cara lain. Dalam PP, misalnya, kategori denda disusun menurut ukuran mesin mobil. Undang-undang hanya mengatur denda maksimum. Jadi, masih ada peluang untuk mengatur agar pelanggaran kendaraan di bawah 1.000 cc didenda 10% saja, 1.000 hingga 2.000 cc 20% , dan seterusnya. Bila ada yang nekat mengemudikan mobil formula di jalan raya, ia baru dikenakan denda maksimum. JACK SARWONO Jalan K.H.A. Dahlan No. 49 Karawang Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini