Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Formula kenaikan upah minimum memperhitungkan indeks alfa.
Alfa berhubungan dengan kontribusi sektor ketenagakerjaan pada ekonomi.
Pekerja menilai indeks alfa mengurangi peluang kenaikan upah minimum.
Pemerintah baru mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman in terhitung telat karena UMP 2025 semestinya sudah diumumkan pada 21 November 2024. Tapi setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan mencabut 21 pasal dari Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah pun memutuskan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan formula upah minimum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah, buruh, dan pengusaha tengah berembuk membahas formula penghitungan upah minimum. Menurut Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Unang Sunarno, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sudah lebih dari tiga kali menggelar rapat membahas formula penghitungan UMP 2025. Namun pembahasan masih buntu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunarno mengatakan kebuntuan terjadi karena pemerintah, pengusaha, dan pekerja belum sepakat mengenai nilai indeks tertentu atau alfa dalam formula penghitungan upah minimum tersebut. “Hal yang sudah disepakati adalah kenaikan upah 2025 tak akan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023,” katanya kepada Tempo pada Sabtu, 23 November 2024.
Hingga kini, tiga pihak yang berkepentingan dalam penentuan upah itu masih berkukuh dengan perhitungan masing-masing mengenai indeks alfa UMP. Sejak awal diperkenalkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, variabel ini menjadi obyek perdebatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Formula dalam regulasi itu lantas diadopsi dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pekerja mengeluh karena indeks tersebut membatasi kenaikan upah. Musababnya, alfa akan menjadi pengali pada pertumbuhan ekonomi provinsi atau kota sebelum dijumlahkan dengan angka inflasi. Sedangkan variabel alfa dalam regulasi tentang pengupahan dibatasi pada rentang 0,1-0,3. “Indeks ini menekan nilai kenaikan upah dan tidak ada penjelasan soal asal angka tersebut,” ucap peneliti dari Next Policy, Dwi Raihan.
PP Nomor 51 Tahun 2023 menyebut alfa sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota”. Penentuan nilai indeks menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Alfa juga dapat ditentukan dengan mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Peneliti makroekonomi dan keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance, Riza Annisa Pujarama, menilai indeks alfa dapat menjadi jalan tengah dalam formula penghitungan upah minimum. Sebab, dia menjelaskan, variabel ini bisa menjadi penyeimbang bagi pencapaian tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah di Indonesia yang berbeda-beda.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Askar juga melihat indeks alfa seharusnya bisa mencerminkan produktivitas pekerja di suatu daerah. Masalahnya, dia melanjutkan, indeks tersebut selama ini sudah dibatasi langsung oleh peraturan pemerintah. “Pembatasan nilai alfa sangat subyektif,” tuturnya. Adanya variabel tersebut pun membuat Indonesia menjadi negara dengan formula pengupahan yang kompleks. “Indonesia satu-satunya yang pakai nilai alfa (untuk pengupahan).”
Pemerintah punya penjelasan mengenai adanya batasan dalam indeks alfa. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri pada 2023 mengatakan nilai alfa dibatasi pada rentang 0,1-0,3 karena pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak hanya ditopang oleh ketenagakerjaan. Ia mengatakan penentuan angka itu juga sudah didasari pertimbangan para pakar dan akademikus.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak artikel ini terbit di bawah judul "Panjang Sengketa Indeks Alfa"