Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Vonis Ajaib Pembakar Lahan

Sekali lagi, pengadilan membebaskan tersangka pembakar hutan. Kebakaran tak dianggap merusak lingkungan.

20 Juni 2016 | 00.00 WIB

Vonis Ajaib Pembakar Lahan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

MENYAKSIKAN sidang yang menjatuhkan vonis bebas bagi Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang, tak ubahnya menonton dagelan. Frans, yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di lahan seluas 544 hektare, melenggang bebas. Alasan hakim: tak ada kerusakan lingkungan dan kebakaran terjadi tidak disengaja.

"Logika" ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, I Dewa Gede Budhi Dharma, dan hakim anggota Weni Warlia itu sungguh konyol. Mereka seperti linglung saat menyatakan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, itu tak merusak lingkungan. Tuntutan jaksa agar Frans dihukum kurungan dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara pun diabaikan begitu saja.

Padahal, sejumlah saksi ahli, seperti guru besar Institut Pertanian Bogor, menyatakan kebakaran mengakibatkan kerusakan kimia, biologi, serta fisika tanah, dan adanya penurunan permukaan gambut sedalam 30 sentimeter. Hanya hakim anggota Ayu Amelia yang menerima fakta itu dan mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Putusan hakim Budhi Dharma seakan-akan menahbiskan tren baru pada kasus-kasus kebakaran hutan. Para pembakar hutan-untuk membuka kebun baru-berlindung di balik dalih "tak merusak lingkungan". Alasan itu pula yang dipakai hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, menjatuhkan vonis ajaib yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau. Ia berpendapat bahwa kebakaran di lahan 20 ribu hektare milik Grup Sinar Mas itu tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, karena setelah kejadian tanaman dapat tumbuh lagi.

Sungguh aneh bila hakim Budhi Dharma dan Weni tak melihat petaka akibat kebakaran lahan. Menurut hitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kebakaran tahun lalu telah menghasilkan 1.043 juta ton karbon dioksida. Riau merupakan salah satu provinsi terparah yang menderita akibat asap beracun itu. Ratusan ribu orang terserang infeksi saluran pernapasan akut. Lima juta siswa diliburkan hampir sebulan gara-gara asap.

Sebetulnya kesalahan Frans dan perusahaannya kasatmata. Soal kerusakan lingkungan, misalnya, mudah dibuktikan dengan adanya asap yang melampaui batas aman di daerah tersebut. Itulah yang dilihat oleh hakim Ayu dalam dissenting opinion-nya.

Kelalaian Frans dan perusahaan dalam memadamkan api juga terbukti. Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan, lahan konsesi berada di Afdeling Gondai, yang rawan kebakaran. Seharusnya perusahaan menyediakan peralatan pencegahan kebakaran. Faktanya, ketika api mulai masuk kawasan perusahaan, petugas harus menjemput peralatan ke kantor yang jaraknya hampir satu setengah jam perjalanan dari titik api. Itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Dalam aturan ini perusahaan wajib melindungi hutan yang melekat pada konsesinya.

Tren hakim yang meloloskan pembakar lahan mestinya menjadi perhatian serius Komisi Yudisial serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perlu ada audit apakah para hakim itu tak paham soal kebakaran hutan atau karena hakimnya "masuk angin".

Agar tak kecolongan lagi, seyogianya dikeluarkan aturan agar hakim yang menangani kasus kebakaran lahan adalah hakim yang bersertifikat lingkungan hidup. Jika tak ada penanganan serius, putusan seperti vonis hakim Nababan dan Budhi Dharma akan terus berulang.

Itulah kiamat bagi Indonesia karena para pembakar hutan akan langgeng "berpesta".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus