Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NIAT mulia saja tidak cukup bila ingin merawat benda bersejarah Indonesia dalam koleksi pribadi. Diperlukan disiplin memberitahukan setiap butir koleksi kepada dinas purbakala—satu-satunya lembaga yang berwenang—sebelum memajangnya di mana suka. Alpa melapor, urusan bisa panjang, bahkan dapat bergulir menjadi perkara hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo