Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Hasil Survei PPIM UIN Jakarta: Sikap Umat Islam Mendua soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Hasil Survei PPIM UIN Jakarta menemukan bahwa sikap umat Islam mendua soal kebijakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.

26 Juli 2024 | 05.55 WIB

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini publik dikagetkan oleh sikap Muhammadiyah yang akhirnya menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan. Sebelumnya Muhammadiyah sempat disebut gamang untuk menerima tawaran ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sikap Muhammadiyah untuk menerima IUP ini terungkap dari putusan rapat pleno Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Rabu, 24 Juli 2024 malam. Keputusan ini disertai dengan beberapa catatan ihwal pengelolaan lingkungan dan kewajiban meminimalisir risiko kerusakan alam jika IUP tersebut diterima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sikap pro dan kontra publik dan organisasi keagamaan soal IUP dinilai wajar. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pernah merilis hasil survei nasional Religious Environmentalism Actions (React). Hasil survei menyimpulkan bahwa pandangan umat Islam di Indonesia soal IUP untuk ormas keagamaan itu beragam.

Responden survei PPIM-React ini sebanyak 3.397 orang, usianya 15 tahun ke atas. PPIM melihat ada peran agama dalam membentuk pandangan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap lingkungan. Hasil survey juga melihat bahwa penganut agama yang konservatif berperan untuk membentuk perilaku individu yang cenderung kurang ramah terhadap lingkungan.

"Temuan ini menunjukkan sikap umat yang mendua. Di satu sisi, banyak yang setuju kalau kerusakan lingkungan itu disebabkan oleh aktivitas ekonomi seperti tambang, tetapi di sisi lain masyarakat Muslim di Indonesia cenderung setuju pesantren atau ormas memiliki bisnis tambang untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi,” kata Koordinator Survei Nasional React-PPIM UIN Jakarta, Iim Halimatusadiyah, yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juli 2024.

Halimatusadiyah menyampaikan bahwa temuan survei ini juga menunjukkan pengetahuan masyarakat Muslim terkait gerakan dan isu lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai Islam (atau biasa disebut Green Islam) masih sangat minim. Meskipun banyak inisiatif soal ini, Muslim di Indonesia secara umum masih banyak yang tidak tahu, tidak setuju dan tidak mempraktikkannya.

Menurut Halimatusadiyah, minimnya pengetahuan soal Islam hijau ini setelah melihat tingginya persentase responden yang tidak mengetahui istilah-istilah kunci seperti eco-pesantren, fiqih penanggulangan sampah, atau fatwa MUI terkait isu lingkungan.

Hasil survei juga menemukan bahwa Green Islam dan perilaku ramah lingkungan juga masih terkonsentrasi di kelompok elite, terutama masyarakat yang berpendidikan dan berpenghasilan lebih tinggi. 

Ada dua rekomendasi PPIM soal IUP dan isu lingkungan hidup. Pertama, pentingnya peran tokoh dan organisasi keagamaan dalam merespons isu lingkungan dengan tidak mengesampingkan pelestarian lingkungan demi kepentingan ekonomi.

Kedua, survei ini menemukan bahwa perilaku ramah lingkungan masih terkonsentrasi di kalangan kelas sosial-ekonomi menengah ke atas. Oleh karena itu penting untuk menginisiasi kebijakan atau gerakan ramah lingkungan yang mudah dipahami oleh publik sekaligus dapat memberikan insentif ekonomi.

"Kami berharap program ini menjadi langkah nyata menuju Indonesia hijau dan berkelanjutan. Kami juga berharap upaya ini dapat menginspirasi munculnya aksi kolaboratif serupa di bidang lainnya," kata Direktur Eksekutif PPIM UIN Jakarta, Didin Syafruddin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus