Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan WWF Indonesia mengungkap kejanggalan dalam proses keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menghentikan kerja sama dengan yayasan yang menjadi bagian dari organisasi pelestarian global di 100 negara itu. Kerja sama yang sejatinya berumur hingga 2023 itu diputus lewat surat keputusan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan kalau kejanggalan berawal dari kedatangan dua pucuk surat dari KLHK pada hari yang sama pada 7 Oktober 2019. Surat pertama tertanggal 28 Maret 2019, isinya KLHK mengevaluasi kinerja WWF Indonesia, dan surat kedua tertanggal 4 Oktober 2019 berisi permintaan untuk menghadap ke KLHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedua surat tersebut dengan tanggal surat berbeda datangnya di waktu yang sama, 7 Oktober 2019," kata Kuntoro yang juga eks Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat memberikan keterangannya, Selasa 28 Januari 2020.
Dia mengungkap sikap WWF yang terbuka untuk adanya evaluasi seperti yang diminta KLHK di isi surat yang pertama. Lalu untuk surat yang kedua, dia mengatakan, "Kami balas (surat) menanggapinya dan kalimat pertama itu saya sampaikan minta maaf dan meminta penjelasan terkait tujuannya.”
Kuntoro, yang juga Menteri Pertambangan dan Energi di era Kabinet Reformasi Pembangunan menuturkan, perkembangan yang didapat selanjutnya adalah pemutusan hubungan kerja lewat surat keputusan yang diteken Plt. Kepala Biro Hukum KLHK Maman Kusnandar plus dibubuhi tinta dan tertanda Menteri LHK Siti Nurbaya pada 10 Januari 2020 itu.
(Dari kiri) Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto, ditemani Ketua Badan Pengurus Alexander Rusli dan Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso saat menjelaskan surat keterangan pemutusan hubungan kerja antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan WWF Indonesia yang diterbitkan Menteri LHK, di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020. TEMPO/Khory
"Terdengar cepat atau lambat itu relatif. Tapi faktanya seperti itu bahwa kami sebelumnya terima di hari yang sama (suratnya),” kata Kuntoro.
Direktur Komunikasi Yayasan WWF Indonesia Elis Nurhayati menambahkan sempat memeriksa apakah sebelumnya, pada Maret 2019, ada surat serupa yang dikirim oleh KLHK. Dia mengaku sudah dua kali cek untuk memastikan ada atau tidaknya surat tersebut. termasuk memeriksa di mailbox. Hasilnya nihil.
“Surat itu datang 7 Oktober 2019 dalam satu bundel: dua surat tertanggal 28 Maret dan 4 Oktober 2019. Itu yang tanggal 28 Maret, (surat) masih bercap basah, ada tinta biru masih asli," katanya sambil menambahkan, "Jadi kalian bisa menyimpulkan apakah itu menjadi tanda suatu (surat) peringatan atau bukan."
Berdasarkan salinannya yang diterima Tempo, surat keputusan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari di antaranya hanya menyatakan: Memutuskan, menetapkan, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang akhir kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.