Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah bersiap untuk pembersihan sampah kampanye Pemilu 2024.

9 Februari 2024 | 16.06 WIB

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap komitmen untuk membersihkan kawasan Jakarta dari sampah atau limbah alat peraga kampanye (APK). Pembersihan sudah siap dilakukan per Ahad, 11 Februari 2024, atau hari pertama dimulainya masa tenang Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembersihan seluruh kota dari APK akan dilakukan mulai Minggu dinihari," kata Asep melalui pesan Whatsapp, Jumat 9 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seluruh sampah bekas alat peraga kampanye yang terkumpul, kata Asep, bakal dipusatkan terlebih dulu di gudang milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. "Setelah terkumpul akan dilakukan pemisahan, mana yang masih akan digunakan atau dimanfaatkan kembali, dan mana yang sudah tidak digunakan kembali," ujarnya.

APK yang sudah tidak digunakan atau dimanfaatkan kembali, Asep, akan dibawa ke Pengolahan Sampah di Saringan Sampah Segmen TB Simatupang untuk dilakukan pencacahan. Sampah yang sudah tercacah lalu akan dibawa ke fasilitas RDF (refuse derived fuel, bahan bakar dari sampah) dan PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) di TPST Bantargebang. "Kami tidak buang sisa APK tersebut ke landfill," kata Asep.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari pesta demokrasi: pemilihan umum atau pemilu. Sampah yang dimaksud berupa aneka alat peraga kampanye, juga surat suara yang sudah tidak terpakai.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024, sampah dari kegiatan pemilu digolongkan sebagai sampah spesifik. Sampah jenis ini, menurut PP Nomor 27 Tahun 2020, didefinisikan antara lain sebagai sampah yang datang tidak periodik dan diharapkan bisa didaur ulang, tak perlu masuk tempat pembuangan akhir.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, surat edaran itu baru pertama kali diterbitkan sejak hajatan pemilu berlangsung di Indonesia. Ia mengatakan akan meminta laporan kepada setiap daerah sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut. Termasuk isi laporan, kata dia, berapa jumlah sampah sejak kampanye bergulir untuk Pemilu 2024.

Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar, menambahkan meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk menyiapkan tempat sampah terpilah di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, kata dia, sampah seperti plastik, kertas, dan gelas bisa diserahkan ke bank sampah atau tempat pengelolaan sampah 3R.

"Kita sudah punya sekitar 6000 bank sampah yang tersebar di seluruh indonesia. Diharapkan sampah sisa kampanye tidak ada yang dibuang ke TPA," katanya.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus