Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid itu diundangkan pada 15 Mei 2023. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja dampak penambangan pasir laut bagi lingkungan?
Dilansir dari unila.ac.id, penambangan pasir laut ilegal memiliki dampak negatif yang merugikan terhadap ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang. Dampak-dampak tersebut termasuk peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai, penurunan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir, serta peningkatan pencemaran di pantai.
Selain itu, penambangan pasir laut juga menyebabkan penurunan kualitas air laut yang mengakibatkan kekeruhan air, merusak wilayah pemijahan ikan dan habitatnya, serta meningkatkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.
Dampak negatif lainnya adalah peningkatan intensitas banjir rob, terutama di daerah pesisir yang mengalami penambangan pasir laut. Selain itu, ekosistem terumbu karang dan fauna yang hidup di dalamnya juga mengalami kerusakan akibat penambangan pasir laut.
Perubahan topografi dasar perairan akibat penambangan pasir laut juga menyebabkan peningkatan energi gelombang atau ombak yang menghantam pantai atau laut. Dampak sosial juga timbul dalam bentuk konflik antara pendukung lingkungan dan pelaku penambangan pasir laut.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 31 Mei 2023, pukul 09.10 WIB, untuk memperbaiki salah ketik di judul. Terima kasih