Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pengusaha Usul Abu Batu Bara Dihapus dari Daftar Limbah B3

Sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan dua jenis abu batu bara, fly ash dan bottom ash (FABA), karena ...

18 Juni 2020 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PLTU. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan penghapusan abu batu bara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Abu dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri tersebut selama ini tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan fly ash dan bottom ash (FABA), karena berdasarkan hasil uji pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke-16 asosiasi tersebut yaitu Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), APPI (Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia), IMA (Indonesian Mining Association), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Akida (Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia), Apolin (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia).

Selanjutnya, APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Inaplas (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia), ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia), APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), AIMMI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia), APSyFI (Asosiasi Produsen Serat Benang dan Filament Indonesia), dan GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).

Haryadi menuturkan, industri Indonesia menghasilkan FABA sebanyak 10–15 juta ton per tahun. Menurutnya, berdasarkan uji karakteristik dari industri, limbah itu tak memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014. 

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida menyoroti rendahnya implementasi rencana pemanfaatan limbah pembakaran batu bara itu sebagai bahan baku batu paving, pengganti semen, ataupun bahan baku campuran konstruksi. Dia mencatat, tingkat pemanfaatan abu batu bara di Indonesia 0-0,96 persen untuk fly ash dan 0,05–1,98 persen untuk bottom ash.

Indonesia, kata Linda, jauh tertinggal dari komitmen implementasi di negara lain yang bisa sampai 44-8-86 persen. "Pemerintah sering menggaungkan bahwa kegiatan pengelolaan limbah melalui kegiatan pemanfaatan memiliki hierarki yang lebih tinggi dari pada kegiatan pemusnahan dan pengolahan, serta penimbunan," kata Linda.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan telah diundangkan pada 4 Mei 2020. Namun, aturan disebut disusun tanpa melibatkan pelaku kegiatan usaha/industri. 

Secara terpisah, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung, pernah menjelaskan kalau polusi batu bara sangat berbahaya untuk kesehatan manusia. Dia menerangkannya untuk kasus di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, saat itu membenarkan bahwa debu batu bara dapat menyebabkan pneumokoniosis atau paru-paru hitam. Penyakit ini timbul karena penumpukan debu batu bara di paru.

Penumpukan itu membuat jaringan paru mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun. “Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batu bara, nama lainnya coal workers pneumoconiosis,” ujar Agus.

Agus mengatakan masyarakat yang tinggal dekat dengan area yang terkontaminasi debu batu bara memiliki risiko yang sama. Umumnya, seseorang baru menyadari terkena black lung setelah 10 tahun terpapar debu batu bara. Gejala yang muncul antara lain sesak napas dan terkadang batuk dengan dahak berwarna hitam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus