Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ocean Solutions Indonesia (OSI), Zulficar Mochtar, mengatakan pemerintah perlu memperbaiki tata kelola ekosistem mangrove dari hulu ke hilir, jika ingin memperbaiki subtansi dalam penggodokan regulasi terbaru, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia meminta dalam tahap perencanaan regulasi sudah harus tegas dan disiplin. "Mangrove itu kalau pakai kacamata budidaya ya orientasinya potensi tambak, pakai kacamata konservasi ya tidak boleh ditebang, pakai kacamata developer ya bisa jadi properti, sehingga perencanaan harus tegas dan disiplin. Kalau tidak, konflik dan tarik-tarikan tanpa ujung," ujar Zulfikar kepada Tempo, Senin, 19 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aspek penataan ruang, ia juga meminta pemerintah memberikan ketegasan dan kejelasan. "Tentu dengan proses konsultasi yang apik. Biar betul-betul solid," kata dia.
Sedangkan di sisi implementasi pembangunan, menurut Zulfikar, pemerintah harus punya komitmen untuk menaati regulasi yang telah dibuat dan disusun secara bersama.
Menurutnya, selama ini yang terjadi ada pihak yang taat dan tidak taat. Selain itu, terdapat juga kebiasaan mengambil kebijakan tanpa diskusi, dan membangun dulu baru mengurus izin. "Akibatnya terjadi konflik, konflik antar-kewenangan, konflik masyarakat. Maka kebijakan, proses perizinan dan konsistensinya menjadi penting," ungkapnya.
Untuk bisa merumuskan regulasi dan kebijakan yang baik, menurut Zulficar,
perlu memastikan agar pihak yang bertanggung jawab pada aspek pengawasan bisa menegakkan aturan yang ada. Intervensi dan intrusi kepentingan, kata dia, harus bisa dicegah.
"Saat ini diperkirakan ratusan ribu tambak yang sudah dibuka, khususnya yang tradisional, lalu ditinggal dan membuka tempat lain lagi. Nah solusi untuk ini perlu dikemas baik," ucap dia.
Menurut dia, sisi rehabilitasi berulang kali menghadapi kegagalan total. Ia menyebut banyak program rehabilitas mangrove yang cuma bagus di laporan proyek dan sementara saja sifatnya. "Tapi kalau dicek di lapangan, banyak yang gagal total. Apalagi yang ambisius dan instan. Ya karena salah pendekatan, teknis dan lain-lain," kata dia.
Amburadulnya tata kelola ekosistem mangrove di Indonesia, kata dia, karena wawasan sustainable development yang tidak kuat mengakar dalam sistem perencanaan dan kebijakan.
Ia juga menyebutkan intrusi kepentingan dalam implementasi kebijakan kadang cukup besar, sehingga tata kelola kadang dilangkahi. Ada juga kondisi kuatnya domain ekonomi dibanding ekologis dan sosial, sehingga pada paradigma pengambil kebijakan lebih senang dengan kisah sukses ekonomi dibanding lainnya.
"Kondisi lainnya yakni lemahnya kreativitas dan inovasi dalam susun program dan kebijakan, sehingga sering pada terjebak ambil jalan atau opsi ekonomi instan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa memastikan rencana pengesahan RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Rancangan beleid tersebut telah dibahas sejak tahun 2022.
Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inge Retnowati, mengatakan tahapan penyusunan RPP itu sudah berjalan. KLHK telah melakukan pemetaan kawasan dengan menuangkan dalam peta potensial mangrove.
Peta mangrove antara lain memuat informasi soal habitat-habitat yang dulu merupakan mangrove yang bagus, namun sekarang berubah menjadi tambak atau terkena abrasi. "Tapi untuk memastikan itu area yang rusak, ada proses pendataan," kata dia, 2 Februari 2024. "Itu yang bakal kita tuangkan dalam regulasi."
RPP Perlindungan Mangrove, kata Inge, perlu segera disahkan karena merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu bakal memuat kriteria baku kerusakan ekosistem sebagai ukuran untuk menilai kondisi mangrove di suatu kawasan.
Inge juga menyebutkan pengaturan tentang penelusuran kerusakan yang terjadi sebagai salah satu bagian dari beleid tersebut. "Kalau kita tahu siapa yang merusak, kenapa rusak? Itu bakal ditelusuri siapa perusaknya. Itu bakal dibawa ke ranah pengawasan, penegakan hukum," tambahnya.
Ketika sudah mengetahui sejarah perusakan, kata Inge, ada ketentuan soal sanksi terhadap pelaku perusakan yang juga dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal lain yang juga akan diatur adalah soal hak yang dimiliki oleh pemangku kepentingan soal mangrove.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.