Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memasang plang segel terhadap tempat pembuang akhir (TPA) yang tak berizin. Dua yang disegel masing-masing TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi dan TPA Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ahad, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TPA tak berizin yang yang sudah banyak dikeluhkan warga tersebut langsung disegel dan dipasang plang peringatan larangan beraktivitas. "Saya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota turut bergerak menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TPA di Desa Kembang Kuning yang luasnya sekitar 6 hektare ini diketahui menampung sekitar 41 ribu ton sampah. Berdasarkan pengawasan penyidik dan pengawas lingkungan hidup, sampah tersebut sebagian besar berasal dari sumber-sumber komersial seperti pusat perbelanjaan.
"Kami sedang menelusuri pemilik izin atau kawasan untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelakunya juga dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus serupa di Limo sudah kami tetapkan tersangka, dan di sini pun akan kami proses sesuai aturan," kata Hanif.
Hanif akan memangil Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan TPA ilegal ini. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang," ujarnya.
Hanif menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan, baik itu di kementerian maupun pemerintah daerah.
Pilihan Editor: Pancang Sempadan untuk Mencegah Situ Menghilang