Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tim panel ahli dari berbagai negara berhasil merumuskan definisi ekosida atau kejahatan lingkungan meluas.
Diusulkan masuk menjadi kejahatan kelima dalam revisi Statuta Roma
Diharapkan bisa mendorong perubahan kebijakan di bidang lingkungan di dalam negeri.
HARWATI, 45 tahun, terusir dari Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, karena bencana lumpur Lapindo. Saat terjadi semburan lumpur dari dalam tanah imbas pengeboran oleh PT Lapindo Brantas itu, desanya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pencarian gas tersebut menjadi daerah pertama yang terkena dampak sehingga ia segera diungsikan. Pada 2015, ia memilih pindah ke Desa Candipari, yang jaraknya 5 kilometer dari tempat tinggalnya semula.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo