Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi janji penanganan sampah masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta saat ini. Menurut Walhi, hanya Ridwan Kamil-Suswono yang memiliki strategi sekalipun itu banyak mengundang catatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Kampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah, menyebut pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto menawarkan teknologi pengelolaan sampah yang ekonomis dan berwawasan lingkungan. Sedangkan Pramono Anung-Rano Karno menawarkan program untuk menjaga Jakarta dari ancaman daratannya tenggelam, layanan air bersih, pengelolaan air limbah dan sampah, serta pencegahan dan penanggulangan banjir secara terintegrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Aminullah menambahkan, "Mereka menyebutkan semua itu tapi tidak secara konkret menjelaskan apa dan bagaimana caranya.”
Seperti dituturkan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Pulihkan Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, Aminullah menilai hanya pasangan RK-Suswono yang memiliki strategi dalam penanganan sampah berdasarkan visi-misi mereka. “Tapi itu pun masih terdapat beberapa catatan,” kata dia.
Catatan yang dimaksud Aminullah adalah terlalu fokus pada individu dan mengesampingkan tanggung jawab produsen. Rumah tangga dianggap sebagai hulu persoalan sampah—sesuai dengan program pasangan calon ini, yaitu pengurangan dan pemilahan sampah dari hulu.
Selain itu, pemberian insentif pada pelaku usaha dan industri yang menjalankan ekonomi sirkular—sesuai program mereka, hanya akan meruncingkan ketidakadilan. "Ini justru mengalihkan tanggung jawab sampah ke masyarakat, bukan ke produsen. Seharusnya industri ini mengelola sampahnya sendiri."
Hal lainnya adalah pengurangan sampah mengutamakan daur ulang daripada mengurangi menimbun sampah. Seharusnya, kata Aminullah, menekankan aktivitas masyarakat tanpa menghasilkan sampah.
Lalu menciptakan sistem baru dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak menimbulkan sampah. “Terpenuhinya kebutuhan masyarakat, tapi dengan tidak menambah atau menghasilkan sampah. Meminimalisir produksi sampah oleh masyarakat,” tuturnya.
Aminullah menambahkan, tantangan pengelolaan sampah saat ini perlu memperhatikan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang penggunaan sistem open dumping. Kemudian ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013, yang melarang sampah selain residu masuk ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) setelah 2025.
Menurut dia, pengurangan sampah yang mengutamakan proses daur ulang daripada pengurangan timbulan sampah akan menghambat proses transisi sistem open dumping dan pelarangan sampah non residu masuk ke TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Pilihan Editor: Gempa Tasikmalaya dan 5 Gempa Lainnya yang Dicatat BMKG Kemarin