TEMPO.CO, Sukoharjo - Warga terdampak dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur melapor ke Kepolisian Resor Sukoharjo. Mereka meminta polisi menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 68, 69, 70, dan 73 Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Menurut warga, pipa air limbah PT RUM di aliran dan sempadan Sungai Gupit menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan. "Sejak 2018 hingga kini dan pemasangan pipa tersebut telah diketahui melanggar empat Pasal Pidana UU SDA," kata Tomo, perwakilan warga terdampak pada Rabu, 14 Juni 2022.
Dia menyebut, dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan mencemari udara dan aliran air. "Warga terdampak pencemaran meminta kepada Kepolisian Resor Sukoharjo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya pada Rabu, 8 Juni 2022, warga terdampak dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur melayangkan somasi kepada Bupati Sukoharjo. Mereka meminta bangunan pipa air limbah PT RUM di Aliran dan sempadan Sungai Gupit tersebut segera dibongkar.
Bangunan pipa air limbah itu dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah Kabupaten Purworejo. "Bahwa dalam Pasal 64 ayat 4 point D menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan seluruh kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai," sebutnya.
Meski diduga melanggar sejumlah perda, pemerintah tak kunjung menindak PT RUM. "Namun hingga kini pembiaran terus dilakukan pemerintah dalam menindak PT RUM, atas dugaan
pencemaran udara dengan bau busuk yang terus dirasakan warga setiap hari, maupun pencemaran air," tutur dia.
Somasi tersebut selain dilayangkan kepada Bupati Sukoharjo juga akan ditembuskan dan dikirimkan ke berbagai Lembaga tinggi negara seperti Presiden, DPR RI, Mendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Komnas HAM, Ombudsman, dan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini