Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas Jasa Keuangan akan merilis aturan baru pada 2025. Regulasi OJK ini akan membatasi investor pada skema peer-to-peer lending, layanan platform digital yang menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan baru yang akan terbit pada Januari 2025, OJK aman membatasi lender atau pemilik dana dan pemberi pinjaman yang bisa mendanai peer-to-peer lending berdasarkan batas minimal umur lender. Secara bertahap, OJK juga akan mengurangi porsi lender individu pada perusahaan fintech peer-to-peer lending. Sebaliknya, porsi lender institusi seperti bank dan lembaga jasa keuangan lainnya akan ditambah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan ini berlaku karena banyak di antara lender individu yang terjebak dan merugi. Sebab mereka hanya termotivasi untuk memburu imbal hasil tinggi tanpa paham risiko bisnis peer-to-peer lending. Tidak seperti bank di mana seseorang menyimpan dana dengan aman dan mendapat bunga, para lender peer-to-peer lending menghadapi risiko kredit macet dan gagal bayar dari si peminjam atau borrower-nya.
Di sisi lain, banyak lender individu yang berstatus nonprofesional dan minim pengetahuan investasi maupun bisnis fintech. Kurangnya pengetahuan menyebabkan mereka rentan terjebak penipuan atau fraud yang dilakukan oleh perusahaan fintech. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan fintech lending didera fraud atau penyelewengan seperti Tanihub, Investree dan Koin P2P.
Pembaca yang terhormat, pada edisi akhir tahun rubrik Ekonomi dan Bisnis Majalah Tempo menyajikan laporan mengenai bisnis peer-to-peer lending yang populer dalam beberapa tahun terakhir. Ada pula cerita di balik fraud yang menimpa sejumlah perusahaan fintech, di mana salah satu pendirinya menjadi buronan polisi.
Selain soal fintech, kami juga menyajikan laporan khusus tokoh Tempo 2024 dan kaleidoskop berisi berita-berita penting sepanjang tahun 2024.
Pilihan editor: Bisakah OJK Mencegah Fraud Peer-to-Peer Lending?