Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bandar Lampung merazia 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dari total kendaraan yang di razia, sebanyak 43 unit merupakan sepeda motor dan empat unit lainnya adalah mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada 47 kendaraan yang terjaring pada kegiatan razia yang dilakukan personel di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk kota ini," kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemudian, David mengatakan bahwa 43 unit motor yang terjaring razia tersebut langsung dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian. Kemudian, seluruh motor juga dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
David menuturkan bahwa razia ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar, maupun geng motor, yang akhir-akhir ini dinilai sangat meresahkan masyarakat Bandar Lampung.
"Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto