Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kini diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan Buat SIM Baru
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan keputusan untuk menyertakan sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi menjadi salah satu syarat membuat SIM terbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di Perpol No. 2 Tahun 2023 pengganti Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, poin ke-3 menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi,” kata Tora di Cikarang, pada Kamis (15/06/2023).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, untuk pemohon yang belajar sendiri bisa melakukan verifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi. “Masih Pasal 9 ayat (1) angka 3A, bagi yang belajar sendiri wajib memberikan hasil verifikasi,” imbuhnya.
Syarat Buat SIM Baru
Sebagaimana Pasal 9 beleid yang sama, penjelasan mengenai syarat bikin SIM terbaru bagi pemohon perseorangan dan umum adalah sebagai berikut.
- Mengisi dan menyerahkan formulir registrasi SIM secara manual atau melampirkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen yang diberikan pihak keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengendarai kendaraan bermotor diterbitkan oleh lembaga terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diberikan.
- Menyerahkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pengendara dari kalangan pemohon SIM perorangan yang tidak melakukan proses pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain belajar sendiri.
- Menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mengikuti perekaman biometrik meliputi pencatatan sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru.
Cara Buat SIM Baru
Sebagaimana Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, pemohon diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran baik secara manual maupun elektronik. Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut.
- Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.
- Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.
- Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.
- Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
- Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.
- Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/.
- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.
- Laksanakan ujian praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih untuk melanjutkan cara buat SIM baru ke tahap berikutnya.
- Apabila lulus, SIM C bakal dicetak dengan sebelumnya melakukan foto dan perekaman biometrik.
MELYNDA DWI PUSPITA