Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.

20 Januari 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pasal 155 disebutkan bahwa ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022. Ini artinya penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu Pasal 10 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan. Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama, yakni sebesar 12,5 persen.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, disebutkan bahwa tarif BBNKB untuk penyerahan kedua sebesar satu persen. Namun aturan tersebut telah berganti dengan terbitnya Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Disitat dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan, maka pemilik baru wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dalam jangka waktu 30 hari. Setelah itu mereka melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus