Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pasal 155 disebutkan bahwa ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022. Ini artinya penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu Pasal 10 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan. Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama, yakni sebesar 12,5 persen.
Sebelumnya, pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, disebutkan bahwa tarif BBNKB untuk penyerahan kedua sebesar satu persen. Namun aturan tersebut telah berganti dengan terbitnya Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Disitat dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan, maka pemilik baru wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dalam jangka waktu 30 hari. Setelah itu mereka melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.
Pilihan Editor: Suzuki Carry Jadi Kendaraan Komersial Ringan Terlaris di 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto