Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Begini Aturan Baru Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang Dikeluarkan Kemenhub

Aturan kustomisasi kendaraan bermoto tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

27 Oktober 2023 | 14.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi aktivitas bongkar muat kendaraan bermotor di IPC Car Teminal, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru tentang kustomisasi kendaraan bermotor. Aturan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan peraturan tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta pergantian merk dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, pemerintah membolehkan atau resmi memberikan legalitas kepada kendaraan motor yang dimodifikasi. Adapun kendaraan motor yang dimaksud adalah kendaraan motor yang telah dilakukan registrasi atau identifikasi.

Kemudian pasal selanjutnya menyebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang bisa dilakukan kustomisasi, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Kustomisasi sepeda motor bisa dilakukan sesuai peruntukannya. Bisa juga dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Untuk kustomisasi mobil penumpang, bisa dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Semetara kustomisasi mobil barang, hanya bisa dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka dan tertutup.

Selain kustomisasi kendaraan, peraturan ini juga mengatur terkait tempat atau bengkel untuk kustomisasi. Pasal 43 menyebutkan kustomisasi dapat dilakukan di bengkel umum, lembaga institusi, perusahaan industri karoseri.

Sementara lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapat persetujuan dari menteri melalui direktur jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus