Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru tentang kustomisasi kendaraan bermotor. Aturan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan peraturan tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta pergantian merk dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, pemerintah membolehkan atau resmi memberikan legalitas kepada kendaraan motor yang dimodifikasi. Adapun kendaraan motor yang dimaksud adalah kendaraan motor yang telah dilakukan registrasi atau identifikasi.
Kemudian pasal selanjutnya menyebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang bisa dilakukan kustomisasi, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.
Kustomisasi sepeda motor bisa dilakukan sesuai peruntukannya. Bisa juga dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.
Untuk kustomisasi mobil penumpang, bisa dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Semetara kustomisasi mobil barang, hanya bisa dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka dan tertutup.
Selain kustomisasi kendaraan, peraturan ini juga mengatur terkait tempat atau bengkel untuk kustomisasi. Pasal 43 menyebutkan kustomisasi dapat dilakukan di bengkel umum, lembaga institusi, perusahaan industri karoseri.
Sementara lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapat persetujuan dari menteri melalui direktur jenderal sebagai bengkel kustomisasi.
Pilihan Editor: IMI Usul Kendaraan Modifikasi Bisa Dapat Legalisasi