Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

Jika lakukan pelanggaran lalu lintas dan mendapat pemberitahuan surat tilang elektronik, lakukan bayar denda. Begini caranya.

19 Juli 2023 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tilang Elektronik" di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mendapat surat tilang elektronik, masih banyak yang bingung bagaimana cara bayar dendanya. Pengemudi bisa menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian atau melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Setelah itu dapat membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas secara daring maupun luring.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi elektronik berupa kamera CCTV. Hal ini bertujuan agar meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Pemberitahuan tilang elektronik diketahui setelah petugas mengidentifikasi pelanggaran melalui electronic registration and identification (ERI) yang terhubung dengan perangkat ETLE. Mengutip dari wuling.id, Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Surat tersebut merupakan langkah awal dari penindakan tilang elektronik. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran. Lalu melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Tak hanya itu, surat konfirmasi tersebut juga melampirkan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas. Hal ini bertujuan memudahkan si pemilik kendaraan melakukan konfirmasi. Termasuk mengkonfirmasi jika kendaraan itu bukan lagi miliknya.

Selain dilayangkan surat dari kepolisian, pengemudi juga dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Adapun caranya sebagai berikut. 

- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

- Tekan tombol ‘Cek Data’.

- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan. 

Usia terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tersebut dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.

Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE. 

Nasabah BRI

Bagi nasabah BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC dengan prosedur berikut.

1. Pilih menu pembayaran

2. Pilih menu Transaksi Lain

3. Pilih menu Pembayaran

4. Pilih menu Lainnya

5. Pilih menu BRIVA

6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

7. Pada halaman konfirmasi, pengendara harus memastikan detail pembayaran sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, ikuti langkah hingga transaksi selesai.

Non-Nasabah BRI

Pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pilih menu Pembayaran

2. Pilih Transaksi Lainnya

3. Pilih Transfer

4. Pilih Ke Rek Bank Lain

5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

6. Memasukkan nominal pembayaran denda. 

7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

8. Sebagai catatan, setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS.


Pilihan Editor: 3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggarannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus