Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

30 April 2024 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sepeda motor listrik Alva Cervo ditampilkan dalam pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. IMOS+ 2023 diikuti 16 merek motor dan motor listrik, misalnya seperti Honda, Suzuki, Yamaha, Royal Enfield dan Scomadi. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka program konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang dan mendorong penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rp 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rp 10 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp 10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah kendaraan yang bisa didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilakukan dengan dua cara.

Pendaftaran Online

- Kunjungi situs web ebtke.esdm.go.id/konversi

- Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan benar

- Pilih lokasi bengkel konversi terdekat

- Upload foto KTP, STNK, dan BPKB motor

- Submit formulir pendaftaran.

Pendaftaran Offline

- Datang langsung ke bengkel konversi terdekat yang telah disertifikasi oleh Kementerian ESDM

- Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan BPKB motor

- Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.

Tahapan Konversi

Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:

- Pengecekan Teknis

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor dan kelengkapan surat-suratnya.

- Persetujuan Biaya

Pemilik motor dan bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.

- Penandatanganan Surat Pernyataan

Pemilik motor akan menandatangani surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

- Pengerjaan Konversi

Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.

- Permohonan SUT dan SRUT

Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.

- Penerbitan SUT dan SRUT

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan SRUT.

- Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah dikonversi.

- Serah Terima Motor

Motor yang telah dikonversi akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

ESDM.GO.ID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus