Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka program konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang dan mendorong penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rp 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rp 10 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp 10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah kendaraan yang bisa didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilakukan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
- Kunjungi situs web ebtke.esdm.go.id/konversi
- Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan benar
- Pilih lokasi bengkel konversi terdekat
- Upload foto KTP, STNK, dan BPKB motor
- Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
- Datang langsung ke bengkel konversi terdekat yang telah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
- Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan BPKB motor
- Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
- Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor dan kelengkapan surat-suratnya.
- Persetujuan Biaya
Pemilik motor dan bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
- Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan menandatangani surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
- Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
- Permohonan SUT dan SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
- Penerbitan SUT dan SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan SRUT.
- Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah dikonversi.
- Serah Terima Motor
Motor yang telah dikonversi akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
ESDM.GO.ID