Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan kamera tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol yang ada di Jakarta dan daerah sekitarnya. Kamera ETLE ini akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan roda empat atau mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kamera tilang elektronik diklaim dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas di jalan tol, seperti melanggar batas kecepatan hingga melanggar rambu lalu lintas. Penindakan melalui ETLE ini tidak pandang bulu dan langsung mengirimkan surat tilang kepada pengendara yang melanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran dendanya pun beragam, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Kemudian pelanggaran berkendara sambil menggunakan ponsel akan disanksi denda sebesar Rp 750 ribu atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Kemudian, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan akan didenda Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Lalu pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Saat ini, kamera tilang elektronik atau ETLE sudah ditempatkan di beberapa titik jalan tol Jakarta dan sekitarnya. Berikut daftarnya, dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023:
Jalan Tol Jakarta-Merak
KM 49+200 arah Jakarta
KM 51+500 arah Jakarta
KM 55+100 arah Jakarta
KM 57+500 arah Jakarta
KM 59+800 arah Jakarta
KM 62+500 arah Jakarta
KM 64+900 arah Jakarta
KM 68+300 arah Jakarta
KM 71+100 arah Jakarta
KM 73+900 arah Jakarta
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
KM 19+100 arah Jakarta
KM 20+900 arah Jakarta
KM 23+700 arah Jakarta
KM 28+100 arah Jakarta
KM 32+300 arah Jakarta
KM 36+500 arah Jakarta
KM 40+500 arah Jakarta
KM 45+200 arah Jakarta
KM 47+700 arah Jakarta.
Jalan Tol Jagorawi
KM 6+500 arah Jakarta
KM 10+500 arah Jakarta
KM 16+500 arah Jakarta
KM 21+500 arah Jakarta
KM 26+500 arah Jakarta
KM 31+500 arah Jakarta
KM 36+500 arah Jakarta
KM 41+500 arah Jakarta.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto