Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Emak-emak Bantu Fortuner Putar Balik di Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

Selain berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya akan dikenakan sanksi pembayaran tertinggi.

9 September 2023 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tiga emak-emak pengendara mobil Fortuner yang nekat putar balik saat melintas di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang diunggah akun Instagram @promopalembang, Sabtu kemarin, awalnya terlihat mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas jalan tol yang sebenarnya bukan diperuntukkan untuk putar balik kendaraan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan di belakangnya terpampang jelas rambu lalu lintas yang melarang pengendara memutar balik kendaraannya.

Usai berhenti di bahu jalan sebelah kanan, tiga ibu-ibu tampak keluar dari mobil mereka. Ketiganya langsung menggeser pembatas atau barikade jalan tol yang memang sengaja dipasang untuk mencegah pengguna jalan tol berputar arah.

Setelah beberapa buah pembatas jalan dipindahnya, sopir di dalam mobil Fortuner terlihat mulai mengarahkan kendaraannya untuk memutar balik dengan leluasa.

Dari rekaman tersebut memang kondisi jalan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) terpantau sepi. Nmaun aksi emak-emak ini tetap berbahaya bagi pengendara lain maupun keselamatan mereka sendiri.

Selain membahayakan, putar balik di jalan tol juga dibarengi dengan adanya sanksi. Jika nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pada setiap akses putaran atau U-turn sudah ditempatkan rambu larangan karena memang hanya diperuntukannya hanya untuk petugas.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Misalnya, pengemudi dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).

Sistem akan membaca ini termasuk dalam AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus