Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Hyundai Berharap Insentif Mobil Listrik Masih Berlanjut Tahun Depan

Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyebut insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia.

22 November 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
117 unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 jadi kendaraan operasional resmi KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 9-11 Mei 2023. (Hyundai)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program insentif mobil listrik berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen dijadwalkan akan usai pada akhir Desember 2023. Hyundai Indonesia pun berharap program subsidi tersebut bisa diperpanjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto menyebut insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia. Oleh karenanya dia berharap agar bisa dilanjutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Insentif itu sangat membantu, terutama penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan dari kita yang memang memasarkan kendaraan listrik di Indonesia, kalau bisa kebijakannya diperpanjang," kata Soerjo disela-sela acara Tempo Energy Day, Selasa, 21 November 2023.

Meski begitu, Soerjo tidak mau ambil pusing jika nantinya program insentif mobil listrik tersebut tidak perpanjang. Namun artinya ini merupakan detik-detik terakhir untuk konsumen mendapat subsidi tersebut.

"Tapi kalau nggak diperpanjang, ya mungkin ini kesempatan terakhir buat konsumen untuk bisa menikmati (membeli mobil listrik dengan PPN 1 persen)," Soerjo menambahkan.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1 persen. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11 persen, tapi lantas dipangkas 10 persen, sehingga pemilik mobil listrik hanya perlu membayar pajak sebesar 1 persen. Program ini berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.

Relaksasi itu sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

PPN 1 persen ini bikin harga mobil listrik menjadi lebih murah. Sebagai contoh dalam lampiran PMK (Peraturan Menteri Keuangan), disebutkan jika membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan PPN yang dibayar oleh pembeli Rp 3 juta. Artinya lewat bantuan tersebut, harga jual mobil listrik bisa turun menjadi Rp 270 jutaan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus