Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Imbas Kecelakaan Akibat Lawan Arah, ETLE Mobile Disiapkan di Lenteng Agung

Petugas kepolisian akhirnya memutuskan untuk menempatkan ETLE Mobile di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, karena terjadi kecelakaan akibat lawan arah.

24 Agustus 2023 | 09.00 WIB

Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju  lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Perbesar
Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terjadi kecelakaan antara beberapa pengendara motor dengan truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang disebabkan pemotor lawan arah. Imbas dari masalah tersebut, petugas kepolisian akhirnya memutuskan untuk menempatkan ETLE Mobile di daerah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam video yang diunggah akun media sosial Instagram @tmcpoldametro, Rabu, 23 Agustus 2023, terlihat petugas sudah berjaga di salah satu titik di daerah Lenteng Agung. Hasilnya, terlihat banyak pengendara motor yang putar balik melawan arah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim ETLE Mobile Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan penindakan tilang elektronik kepada pengendara motor yang melanggar lawan arah di putaran Gardu Lenteng Agung Jaksel," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam sistem kerja ETLE Mobile, data pelanggar yang tertangkap kamera akan diteruskan ke pusat data. Kemudian, sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik pelanggar.

Selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat yang dikirim berisikan foto bukti pelanggaran, lokasi, dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait atau tidak. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus