Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Biker sering melakukan modifikasi tunggangannya untuk mempercantik tampilan sehingga lebih modis, termasuk sepeda motor Honda. Memodifikasi kendaraan tentunya boleh-boleh saja kendati ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menggugurkan garansi dari pabrikan, khususnya memodifikasi kendaraan baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya mengatakan agar tidak menggugurkan garansi, para pemilik kendaraan tidak boleh mengubah kelistrikan, mesin, dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kelistrikan, kemudian mesin. Itu tentu bukan lagi standar pabrikan ya," kata Thomas Wijaya seusai peluncuran Honda All New PCX di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: Honda Vario 125 eSP vs Yamaha Lexi 125, Siapa Unggul?
Terkait dengan model modifikasi menggunakan aksesori terpasang langsung (plug and play), Thomas kembali mengingatkan agar modifikasi itu tidak mengganggu atau mengubah sistem kelistrikan karena tetap menggugurkan garansi.
Di sisi lain, ia meyakini konsumen kendaraan di Indonesia sudah memahami hal-hal yang menggugurkan garansi. "Konsumen sudah sadar. Kami yakin konsumen sudah memahami dengan baik. Kalau mereka memodifikasi mesin dan kelistrikan, mereka sudah sadar akan risiko hal itu," kata Thomas.
Ia pun menyarankan konsumen agar menggunakan aksesori resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan agar tidak membatalkan garansi, tapi tetap membuat kendaraan tampil beda khususnya pada Honda PCX.
Baca: Suzuki Burgman Meluncur di India, Akan Jadi Pesaing Honda PCX?
Honda juga menyediakan aksesori untuk PCX, antara lain high windscreen, garnish headlight, garnish fuel cover, garnish taillight, end cap muffler, dan panel stop floor yang dipasarkan dengan harga eceran tertinggi Rp 120-600 ribu. Terdapat juga helm dan jaket dengan harga antara Rp 330 ribu dan Rp 385 ribu.