Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

7 Maret 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Buku ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM motor atau pun SIM mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, teori pedoman pembuatan SIM ini akan dibuat juga dalam bentuk buku ujian teori dan QR COde yang akan disebar ke beberapa platform dan tempat umum. Dengan demikian, masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya dan mempelajari buku tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawata, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platform-platform media sosial yang ada," ujar Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 7 Maret 2023.

Yusri berharap dengan adanya buku ini, masyarakat pemohon SIM tidak akan kebingungan lagi saat mengikuti tes teori SIM. Masyarakat bisa terlebih dahulu mempelajari buku yang disediakan tersebut.

"Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan," jelasnya.

Menurut Yusri, berdasarkan peneliatan, terdapat pelatihan zig-zag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian praktek SIM. Pelatihan ini bertujuan melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

"Kami harapkan masyarakat itu, kami mengajarkan dia bereflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan, ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya," ujarnya.

Saat ini kepolisian telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, di antaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM. Selain itu harus ada sidik jari sehingga bisa mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Kepolisian juga memberikan kemudahan kepada pemohon SIM yang gagal melakukan ujian, untuk langsung mengulang ujian SIM tersebut. Adapun batas pengulangan hanya dua kali di hari yang sama.

"Di Satpas Daan Mogot, setiap hari Sabtu, kami sediakan juga pelatihan bagi pemohon SIM, di mana disediakan arena latihan langsung dan tidak dipungut biaya," ujar Yusri.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus