Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Menperin Yakin Pelonggaran Syarat Insentif Bisa Naikkan Minat Motor Listrik

Menperin yakin penyederhanaan syarat penerima insentif motor listrik akan meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik roda dua.

31 Agustus 2023 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung tengah melihat sepeda motor listrik di arena Jakarta Fair Kemayoran, Jumat 7 Juli 2023. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp350 miliar tersebut akan disalurkan untuk subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Anggaran sebesar Rp350 miliar ini merupakan bagian dari pagu indikatif Kemenperin tahun 2024 sebesar Rp3,76 triliun yang kemudian diusulkan untuk ditambah sebesar Rp1,025 triliun menjadi Rp4,78 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi melonggarkan syarat penerima bantuan atau insentif motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan minat masyarakat pada motor listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kini ketentuan program pembelian sepeda motor listrik hanya 1 unit per 1 KTP. Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus meyakini penyederhanaan syarat penerima bantuan pembelian motor listrik akan meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik roda dua.

"Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik," kata dia, dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara.

Menperin menjelaskan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Jadi syaratnya kita sederhanakan. Permenperinnya sudah ditandatangani dan sudah on, sudah jalan. Tidak ada lagi syarat yang lain, syaratnya yaitu satu NIK satu motor listrik," jelas Menperin.

Lebih lanjut Agus menginformasikan bahwa angka insentif motor listrik tidak mengalami perubahan, tetap Rp 7 juta. Dirinya juga menjelaskan kuotanya juga tetap sama, yakni sebanyak 200 ribu unit hingga akhir 2023.

"Angka insentifnya tidak ada perubahan, kuota tidak ada yang berubah. Prasyaratnya saja yang kita ubah untuk memudahkan karena strategi kita sekarang adalah mengisi populasi (dengan kendaraan listrik)," imbuhnya.

"Itu tugas kita bersama, bukan hanya tugas Kemenperin untuk mensosialisasikan alat transportasi konvensional menuju listrik," tutup Menperin.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus