Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen berwajib, dalam rangka libur nasional Isra Miraj dan Imlek. Karena ada rentetan libur dalam waktu berdekatan, kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan tutup mulai tanggal 8-11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi ini diinformasukan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Senin 12 Februari 2024, dengan jadwal normal dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang. Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Pilihan Editor: Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto