Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menggelar uji emisi keliling di tujuh kecamatan sebagai upaya menekan polusi udara di Tangsel. Lokasi pertama sudah dilakukan pada Kamis kemarin yang digelar di Kantor Kecamatan Pamulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi nanti tiap pekan bergantian masing-masing wilayah kecamatan, dimulai dari Kecamatan Pamulang," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dikuip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah dari Pamulang, pada 31 Agustus 2023, uji emisi keliling akan digelar di Kecamatan Setu. Kemudian dilanjutkan di Kecamatan Ciputat pada 7 September dan di Kecamatan Ciputat Timur pada 14 September 2023.
Pekan berikutnya, pada 21 September 2023, uji emisi keliling digelar di Kecamatan Serpong. Lalu, pada 27 September 2023 di Kecamatan Serpong Utara dan 5 Oktober 2023 di Kecamatan Pondok Aren.
Uji emisi keliling ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, tetapi juga untuk aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Berikut jadwal uji emisi keliling di Tangerang Selatan.
- 24 Agustus 2023: Kecamatan Pamulang
- 31 Agustus 2023: Kecamatan Setu
- 7 September 2023: Kecamatan Ciputat
- 14 September 2023: Kecamatan Ciputat Timur
- 21 September 2023: Kecamatan Serpong
- 27 September 2023: Kecamatan Serpong Utara
- 5 Oktober 2023: Kecamatan Pondok Aren
DICKY KURNIAWAN | MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Mulai Dicoba di Jakarta pada 25 Agustus 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto