Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggemar sepeda motor Yamaha RX King Ahmad Arif atau yang dikenal Arif King Priok menanggapi soal diterapkannya kebijakan baru mengenai uji emisi kendaraan bermotor. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ya saya pribadi hobi. Kalau saya ya, gas-gas saja. Artinya dengan adanya aturan ini tidak akan menyurutkan saya. Perkara ada sanksi itu risiko,” ujar Arif melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arif yang juga memiliki tempat jual-beli Yamaha RX King mengakui bahwa motor yang dijuluki raja jalanan ini jika diperiksa pasti tidak lolos uji emisi. Bahkan, kata dia, RX King dengan peredam pun keluaran 2006-2009, jika sekarang diperiksa pasti tidak lolos juga, karena regulasinya tidak sesuai.
Baca: Kisah Yamaha RX King Edisi Emas Bisa Laku Rp 150 Juta
“Namanya motor tua. Kalau saya dengan adanya aturan uji emisi sekarang, saya tidak mau ambil pusing,” tutur dia.
Menurutnya, pengguna sepeda motor RX King kerap kali dipandang sebelah mata. Jika ada bunyi sepeda motor, pasti yang disalahkan RX King. Padahal banyak sepeda motor merek atau jenis lain yang suaranya berisik.
“Vespa saja yang banyak varian santai-santai saja, karena memang hobi. Dan yang saya jual bukan kendaraan mobilitas harian. Paling buat sunmori, kopdar, ya hal-hal hobi-lah pokoknya,” kata Arif.
Baca: Pengguna Yamaha RX King Luar Negeri Berburu Spare Part ke Yogya
Sebagai informasi, kebijakan baru tersebut akan diterpkan pada 24 Januari 2021. Dan secara spesifik mengatur mengenai mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Adapun sanksi pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.