Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Penggolongan SIM C, Korlantas Bakal Data Sepeda Motor di Atas 250cc

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

29 September 2022 | 18.14 WIB

Pembalap Astra Honda Racing Team, Andi Gilang berdiri di samping New CBR250RR saat peluncuran motor tersebut di Plant AHM Karawang, Jawa Barat, Senin, 19 September 2022. New CBR250RR ini meluncur dengan mengadopsi karakter motor besar dalam keseluruhan desain bodi, fitur berlimpah dan performa mesin lebih bertenaga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Pembalap Astra Honda Racing Team, Andi Gilang berdiri di samping New CBR250RR saat peluncuran motor tersebut di Plant AHM Karawang, Jawa Barat, Senin, 19 September 2022. New CBR250RR ini meluncur dengan mengadopsi karakter motor besar dalam keseluruhan desain bodi, fitur berlimpah dan performa mesin lebih bertenaga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah menggelar rapat koordinasi terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Pembahasan rapat tersebut terkait penggolongan SIM C atau SIM sepeda motor yang akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, penggolongan SIM C ini akan segera diberlakukan. Saat ini pihaknya akan mulai mendata sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1," kata Djati, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Kamis, 29 September 2022.

Selain melakukan pendataan, Korlantas juga akan memastikan infrastruktur pendukung untuk proses ujian praktik pembuatan SIM. Pasalnya, fasilitas pengujian praktik SIM saat ini tidak bisa digunakan untuk sepeda motor yang punya kapasitas mesin 250cc ke atas.

"Kami lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," jelas Djati.

Djati mengatakan ke depannya SIM kendaraan akan tersentralisasi dan data akan diperbaiki agar lebih strategis untuk terintegrasi dengan instansi lain. Selain itu, pelayanan SIM di masing-masing wilayah juga diharapkan lebih dioptimalkan dan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu.

"Baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22, agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem, bisa langsung menghubungi bagian pemeliharaan dan perawatan," pungkasnya.

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Masing-masing golongan tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin, termasuk untuk penggunaan sepeda motor listrik.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500cc, atau mesin kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus