Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Langkah ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak ada lagi yang menunggak pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor saja. Nanti akan nol biayanya," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam siaran YouTube NTMC Polri, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan kewenangan tersebut.
"Sebagaimana amanah UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat melakukan pelepasan ini karena mereka memiliki kewenangan untuk mengeringkan, dan membebaskan pajak," kata Direktur Jenderal (Dirjen) ) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dikutip dari laman NTMC Polri.
Fatoni berharap dengan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 ini, masyarakat bisa lebih meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. Apalagi saat ini banyak pemilik kendaraan yang menggunakan data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi daya kendaraan bermotor,” jelasnya.
Senada dengan Fatoni, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan pelaksanaan pajak ini merupakan bentuk relaksasi dari tahap implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan menyatakan saat ini Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, tengah mengkaji kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2. Diharapkan rencana ini dapat membuat masyarakat lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
"Oleh karena itu, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ucap Rivan.
Kebijakan penghapusan pajak ini dicanangkan karena banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya. Akibatnya, Pemda akan kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tersebut.
Pilihan Editor: Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto