Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Sebelum Diterapkan Tilang, Catat 5 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyediakan 5 lokasi uji emisi gratis, di mana saja titiknya? Berikut ulasannya:

27 Agustus 2023 | 09.52 WIB

Seorang petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor. Hal tersebut sejalan dengan aturan wajib lulus uji emisi pada 1 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi. Jelang penerapan tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi tilang uji emisi di lima lokasi, masing-masing di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada masa uji coba ini, kendaraan yang belum lulus uji emisi memang belum ditilang karena sifatnya masih sosialisasi. Namun ke depannya pemilik mobil dan motor yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi.

Dinas LH DKI Jakarta masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan uji emisi secara gratis di bengkel terdekat. Uji emisi gratis itu berlaku selama periode 25-31 Agustus 2023.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi Gratis. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," tulis Dinas LH DKI Jakarta dalam akun Instagram-nya.

Adapun titik lokasi bisa dilihat langsung dalam aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android. Sementara bagi pengguna handphone dengan sistem iOS, juga bisa mendapatkan informasi uji emisi di aplikasi JAKI.

Lewat aplikasi JAKI, untuk mencari informasi lokasi uji emisi kamu bisa ikuti langkah berikut:

1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi 'daftar cek lokasi dan hasil uji emisi'
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat.

Berikut ini beberapa lokasi pengujian uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat:

Roda Dua

1. PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
2. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
3. Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
4. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
5. Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57.

Roda Empat

1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus